Ketua FPI Habib Rizieq Shihab divonis hakim selama 1,5 tahun penjara karena kasus rusuh Monas. Mendengar vonis ini, Rizieq langsung mengucapkan Alhamdulillah.
Majelis hakim memvonis pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.
Sidang vonis terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman mendapat pengamanan serius. Siapa saja yang masuk ke dalam PN Jakarta Pusat diperiksa dengan ketat.
Menjelang sidang vonis Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima KLI Munarman, polisi benar-benar tidak mau kecolongan. Setengah badan jalan di depan PN Jakpus ditutup dan dibarikade 300-an polisi.
1.700 Personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam (KLII) Munarman akan menghadapi persidangan vonis hari ini. Pengacara keduanya pun yakin, kliennya kena vonis di bawah 1 tahun penjara hingga bebas.