detikNews
MK: Kalah Praperadilan, Polisi dan Jaksa Tak Boleh Banding
Gebrakan putusan kembali dibuat oleh MK. Yaitu dengan menghapus Pasal 83 ayat 2 KUHAP. Alhasil, kini polisi dan penyidik tidak boleh mengajukan praperadilan jika kalah.
Selasa, 01 Mei 2012 22:29 WIB







































