Pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bocah SD di Banjarnegara, Kirah (34) alias Bolot, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
N telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita A di Jakpus. Atas dugaan pembunuhan itu, N juga ditahan di lembaga khusus anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Menikmati olahan kodok berujung petaka untuk keluarga ini. Seorang bocah 5 tahun tewas dan saudaranya harus dirawat di rumah sakit. Begini kronologinya.