Driver ojol pengantar barang ini merasa ditipu seorang penjual beras online. Pasalnya berat beras yang diantarkan mencapai 20 kg, padahal keterangan 2,5 kg.
Lewat Kepmendagri Nomor 440-842 Tahun 2020, ketentuan soal penangguhan ojek konvensional dan ojek online ditiadakan setelah merevisi kepmen sebelumnya.
Driver Ojol di Surabaya meninggal dan dinyatakan sebagai PDP terkait Corona. Namun pada akhirnya jenazah diperbolehkan dimakamkan tanpa protap COVID-19.