detikNews
MK: Pemerintah Bisa Digugat Terkait Penggunaan Dana Corona/Krisis Ekonomi
MK mengabulkan judicial review UU 2 Tahun 2020 atau dikenal masyarakat sebagai Perppu Corona. Pemerintah tidak lagi kebal hukum dengan berdalih krisis ekonomi.
Kamis, 28 Okt 2021 11:01 WIB