detikFinance
Dipangkas Sri Mulyani, Pajak Rumah Mewah Jadi 1%
Kementerian Keuangan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar jadi hanya 1%.
Selasa, 25 Jun 2019 12:55 WIB







































