Kejati Banten menetapkan eks Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 M.
Anas menekankan digitalisasi bukan hanya menambah aplikasi, tetapi mengintegrasikan berbagai aplikasi sehingga layanan yang ada dapat dilakukan dengan cepat.