Kecamatan itu terdiri Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung dan Kecamatan Cikeusik. Lima wilayah tersebut diketahui akan dilewati jalan Tol Serang-Panimbang.
Buntut aksi berbikini di pinggir jalan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tindakan Dinar Candy berbikini di jalan salah satu contoh bahwa warga kota dalam kondisi tertekan secara psikologis bisa melakukan sesuatu di luar kewajaran.