Luhut mengatakan tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia. Luhut tidak terima disebut 'lord'.
Jaksa mengatakan, sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Luhut tak wajib memberi klarifikasi atas informasi tentang dirinya.