Enam mantan pejabat PT Antam menjalani sidang dakwaan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010-2022. Mereka didakwa merugikan negara Rp 3,3 triliun.
Kejari menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polmudi Sagala dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP).