Mayat pria ditemukan di parit kebun sawit di Asahan. Polisi buru pelaku yang diduga membunuh korban dengan luka tusuk. Autopsi dilakukan untuk penyelidikan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Moh Syifak. Hakim menyatakan Syifak terbukti membobol jok motor dan mencuri uang Rp 5.000 alias goceng.