detikNews
Pukul Bawahan dengan Sandal Jepit, Brigjen TNI Bambang Dipenjara 45 Hari
Brigjen TNI Bambang Hermanto dihukum 45 hari penjara. Staf khusus KSAD ini dihukum karena menganiaya bawahannya hingga memar dengan sandal jepit.
Kamis, 19 Sep 2013 14:20 WIB







































