Kejari Jakarta Barat memaklumi Ridho Rhoma mangkir terhadap panggilan. Sebab surat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum juga sampai ke tangannya.
Kapolres Mojokerto memenangkan gugatan praperadilan eks pentolan HTI Jatim Heru Ivan Wijaya (46). Itu berarti penyidikan kasus ujaran kebencian Heru berlanjut.