detikTravel
Tak Ada Lagi Larangan Masuk RI, Karantina Jadi 7 Hari
Satgas COVID-19 menghapus larangan masuk WNA 14 negara dan mengurangi masa karantina menjadi 7 hari. Ini dilakukan untuk memperlancar pergerakan lintas negara.
Jumat, 14 Jan 2022 11:39 WIB