detikJateng
Almas Ajukan Banding Buntut Gugurnya Gugatan Rp 204 Triliun, Ini Alasannya
Pihak tergugat I perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, Almas Tsaqibbirru RE A, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatan Rp 204 triliun.
Selasa, 27 Feb 2024 14:00 WIB







































