Polisi menangkap mantan pegawai bank digital yang menggasak dana nasabah hingga Rp 1,3 miliar. Pelaku membuka rekening nasabah yang dibekukan (diblokir).
Hasil kroscek dengan tim pendamping dan koordinator di Prabumulih ternyata 12 mobil dinas Kades itu menggunakan alokasi dana desa (ADD) bukan dana desa (DD).