detikNews
Remaja yang 4 Hari Curi Barang di Masjid Tidak Dipidana Umum
Remaja di Probolinggo yang tertangkap setelah empat hari berturut-turut melakukan pencurian di masjid tidak dijerat pidana umum. Ia mendapat diversi.
Minggu, 22 Sep 2019 19:58 WIB







































