Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi dijerat KPK sebagai tersangka lagi. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait proyek infrastruktur.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menepis mentah-mentah pengakuan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna perihal seorang yang mengaku pegawai KPK meminta uang padanya.