detikNews
Kode Handang ke Ajudan Dirjen Pajak: Mau Ambil Cetakan Undangan
Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar.
Rabu, 12 Apr 2017 14:42 WIB







































