detikNews
KPU: Ahok-Djarot Harus Lampirkan Izin Cuti, Agus-Sylvi Surat Pengunduran Diri
KPU DKI memberi waktu 60 hari bagi cagub cawagub DKI melengkapi surat pernyataan cuti bagi petahana, maupun surat pengunduran diri bagi penantang.
Sabtu, 24 Sep 2016 10:56 WIB







































