Kerumunan di acara Habib Rizieq di Petamburan berbuntut panjang karena banyak massa mengabaikan prokes. Lalu bagaimana kasus dangdutan saat pandemi di Tegal?
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, didakwa melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 1 tahun penjara.