Pria berinisial C (45), pemerkosa dan pencabul ibu dan anak di Pemalang, ditangkap pihak kepolisian. Tersangka terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menolak usulan pasangan suami istri (pasutri) anak di Lombok dijadikan duta antipernikahan dini.