detikNews
Revisi UU Ormas Atur Pembekuan Ormas Anarkis
"Pasal tentang sanksi du UU no 8 tidak eksplisit. Sanksi kali ini lebih tegas tapi melalui mekanisme pengadilan. Pengadilan itu akan menentukan apakah ormas tersebut dibekukan atau dibubarkan," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain.
Sabtu, 18 Feb 2012 10:30 WIB







































