Adi Muryadi Hermanto ditetapkan hadi tersangka penganiayaan terhadap bapak dan ibu kandungnya sendiri. Penjual bubur keliling ini terancam 10 tahun penjara.
Total ada 37 adegan yang diperagakan oleh tersangka Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri. Rekonstruksi menggambarkan perencanaan hingga mutilasi korban.
Yasin (87) dan Muripah (63) menderita luka berat karena digorok anak kandung mereka sendiri. Kondisi mereka membaik setelah menjalani operasi di rumah sakit.