detikNews
Benar-benar Keterlaluan! PN Anulir Vonis Pembakar Hutan Rp 366 M
Putusan PN Meulaboh menganulir hukuman MA ke pembakar hutan PT Kallista Alam. Putusan itu menyebabkan PT Kallista Alam lolos dari denda Rp 366 miliar.
Senin, 07 Mei 2018 08:59 WIB







































