PKB, PPP, PAN, PKS, Hanura dan Gerindra mewacanakan pendirian poros tengah untuk menghadapi keinginan keras PD, Golkar dan PDIP yang ingin PT minimal 4 persen. Mereka terus berkomunikasi mewujudkannya.
Parpol koalisi sama-sama menandatangani kontrak koalisi untuk mensukseskan pemerintahan SBY-Boediono hingga 2014. Namun baru berjalan dua tahun, parpol koalisi pecah kongsi. Efektifitas setgab koalisi kembali luntur.
Sekjen PAN Taufik Kurniawan menilai usul pemerintah terkait angka Parliamentary Threshold (PT) untuk pemilu 2014 sebesar 4 persen justru membuat resah partai koalisi. Karena angka PT tersebut terlalu tinggi.
Setelah melewati perdebatan dan lobi-lobi alot antara fraksi-fraksi, RUU BPJS menemui titik terang. DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui disahkannya RUU BPJS menjadi UU.
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akan menjadi salah satu topik teralot dalam pembahasan Rancangan Undang-undang pemilu (RUU Pemilu). Partai Golkar tetap menginginkan PT sebesar 5 persen.
PKS dan Golkar sebagai anggota partai koalisi ternyata kembali berbeda pandangan dengan Partai Demokrat (PD) dalam menyikapi BPJS II. Golkar dan PKS justru mendukung PDIP yang menginginkan BPJS II dilakukan 2014.
RUU BPJS belum bisa diketok gara-gara fraksi-fraksi di DPR pecah kongsi. Golkar dan PKS menginginkan BPJS II dilakukan pada 2014, hal ini berlawanan dengan partai koalisi.
Perdebatan alot antara Pemerintah dengan DPR akhirnya menemukan kata sepakat. DPR pada akhirnya mengikuti permintaan pemerintah agar BPJS II diberlakukan pada tahun 2016.