Sidang kasus ambruknya SDN Gentong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum disidang pembacaan dakwaan.
Dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menolak didampingi penasehat hukum. Mereka memilih menjalani seluruh rangkaian sidang sendiri. Ini alasannya
Ratusan siswa di SDN 1 Malangnengah terpaksa mengungsi ke aula desa untuk kegiatan belajar. Bangunan sekolah mereka diratakan terkena proyek kereta cepat.
Rudi Samola, oknum guru di salah satu SDN di Kecamatan Mallawa, Maros, Sulsel, terancam hukuman kebiri kimia, atas dakwaan mencabuli sejumlah siswinya.