detikNews
Eks Pimpinan BRI Divonis 3 Tahun Penjara Atas Penggelapan 59 Kg Emas
Sidang dimulai pukul 15.00 WIB. Hakim Ketua Suwanto membacakan putusan yang berisi penetapan bersalah pada Rachman.
Senin, 10 Mar 2014 19:46 WIB







































