"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Pemerintah Iran mengumumkan 139 orang meninggal dalam sehari karena virus corona, sehingga kini total jumlah kematian di negeri itu mencapai 2.517 orang.