detikNews
Langgar Protokol COVID, Warkop di Aceh Didenda Rp 250 Ribu-Warga Sapu Jalan
Petugas menemukan satu warung kopi tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif. Petugas mengenakan sanksi denda Rp 250 ribu ke pemilik warung.
Selasa, 15 Sep 2020 19:11 WIB