Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya mulai diterapkan besok. Lalu apa sanksi yang diberikan polisi terhadap pelanggar aturan?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya keluar masuk DKI lewat pergub terbaru. Anies ingin mencegah penyebaran COVID-19 agar tak semakin menjadi.
Sebagian orang yang dikecualikan diizinkan bepergian ke luar Jakarta dengan sejumlah syarat. Surat izin diurus secara online dan akan dilengkapi dengan QR-code.