Orang yang memiliki aset kekayaan sekitar US$ 2,5 juta setara Rp 35 miliar (kurs Rp 14.088) wajib membayar pajak untuk pasokan medis dan bantuan pandemi COVID.
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pemberian stimulus ke pelaku UMKM di tengah pemulihan ekonomi pasca corona.