Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku menghargai semua pendapat soal status Ahok ini. Dia akan menyampaikan permasalahan ini ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu.
Jika petinggi MA masih menemukan praktik pungli di pengadilan Ibu Kota, bagaimana dengan ratusan pengadilan lainnya di pelosok yang jauh dari pengawasan?
MA, DPR, dan Presiden, tiga lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional mengajukan hakim konstitusi, tak boleh semau-muanya lagi merekrut hakim konstitusi.
Ketua MK Arief Hidayat meminta Presiden Jokowi segera mengisi kekosongan hakim MK jika Patrialis Akbar resmi diberhentikan. Patrialis sebelumnya kena OTT KPK.