Satuan tugas waspada investasi menyebut penagih fintech abal-abal memang meresahkan pengguna karena penagihan dilakukan tanpa etika. Begini cara penagihannya.
Pengembangan dan sinergi peer to peer lending dengan lembaga jasa keuangan lain dapat meningkatkan inklusi keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Data OJK menyebutkan hingga Desember 2018 fintech kredit online yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 78 penyelenggara. Sementara yang sudah diblokir ada 404.