Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Mal tutup jam berapa?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro darurat mau diterapkan. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19. Ini aturannya.