Hari mengatakan pemasangan plang penyitaan tertuang dalam surat izin dari Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Nomor 10/Pen.Pid/2020/PN.Cib tertanggal 9 Maret.
Kejagung RI telah melakukan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dalam kasus Jiwasraya. Total sebanyak 134 produk reksadana senilai Rp 5 triliun.
Kejagung RI akan membuka pemblokiran rekening efek terhadap 212 single investor identification yang tidak terlibat pada pusaran transaksi saham kasus Jiwasraya.