Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan uji materi atau judicial review terhadap 2 pasal dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Perhimpunan Advokat Pembela KPK melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi ke KPK. Keduanya dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.