Pemprov DKI belum mengizinkan gelaran pesta pernikahan karena masih berlaku kebijakan PSBB transisi terkait pandemi Corona. Pelanggar dapat didenda Rp 10 juta.
927 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi Satpol PP Jabar yang dilakukan sejak 29 Juli hingga 6 Agustus 2020. 41 orang di antaranya adalah PNS.
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB transisi untuk keempat kalinya. Pihak Satpol PP DKI memastikan tetap berfokus pada penindakan terkait masker.