Satu kedai milik warga negara Indonesia di Washington DC, AS mengalami kerusakan sebagai dampak demonstrasi yang diwarnai kerusuhan usai kematian George Floyd.
Terdakwa utama kasus pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin, terancam hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan tingkat dua.