detikNews
Sidang Kekerasan di SMA 3, Pengacara: Pasal yang Digunakan Jaksa Lemah
"Kami menyanggah Pasal 80 ayat 3. Menurut kami pasal itu lemah dan tak terpenuhi untuk terdakwa," ujar Kuasa hukum terdakwa J, Achmad Sumarjoko.
Senin, 06 Okt 2014 16:15 WIB







































