Kurir sabu bernama Jhony itu ditangkap saat hendak mengambil kiriman barang dari Bagansiapiapi, Riau, di sebuah kantor jasa ekspedisi di Penjaringan, Jakut.
Polisi menangkap dua kurir peredaran sabu di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur. Dua kurir sabu ini dikendalikan oleh seorang narapidana di LP Tenggarong.
Rusman alias Aco (41) di Sidrap, Sulawesi Selatan, diringkus polisi akibat menolak untuk membayar tagihan pesanan handphone miliknya terhadap seorang kurir.