detikNews
UU Hak Angket DPR Zaman Soekarno Dihapus
MK menghapus UU No 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR dan menyatakan UU tersebut tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, Hak Angket DPR sepenuhnya diatur oleh pasal 77 ayat 3 UU No 27/2009 tentang MD3, serta Tata Tertib DPR.
Senin, 31 Jan 2011 13:06 WIB







































