" Yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 46/2010 yang diubah dengan Perpres Nomor 12/2012 saat ini dikuatkan perannya dengan UU," kata Ketua Pansus.
Komisi I DPR menyetujui pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme lewat pengaktifan pasukan 'super elite' Koopssusgab TNI untuk mengganyang teroris.
Menkominfo Rudiantara menyebutkan bahwa data pelanggan seluler 254.792.157 nomor yang teregistrasi kemarin adalah angka yang bisa dipertanggungjawabkan.
Komisi I DPR akan menggelar rapat bersama Panglima TNI membahas pengaktifan kembali pasukan 'super elite' Koopssusgab dalam pelibatan pemberantasan teroris.