detikNews
Pria WNA Wajib Jaminkan Rp 500 Juta ke Bank Syariah Bila Nikahi WNI
Kawin campur juga menjadi obyek hukum dalam RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pria WNA yang hendak memperistri perempuan Indonesia diwajibkan menyerahkan uang sebagai jaminan. Jumlahnya Rp 500 juta.
Kamis, 18 Feb 2010 11:03 WIB







































