Diputuskan Bersalah, Bocah Penyengat Lebah Divonis Bebas
Majelis hakim PN Surabaya memutuskan terdakwa bocah penyengat lebah, DYD, bersalah. Sesuai dengan tuntutan JPU, majelis hakim juga mengembalikan terdakwa kepada orangtuanya untuk dibina.
Senin, 01 Feb 2010 13:05 WIB







































