"Hak untuk dipilih setiap orang harus dilawan dengan kampanye hak memilih rakyat yaitu memilih untuk tidak mencoblos calon dinasti politik," kata Bayu.
Ditjen Pajak, melalui KPP Pratama Bintan, melakukan penyanderaan terhadap NAL yang merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak Rp 11,5 miliar.