Polisi menyebut Abah Grandong mematikan kucing sebelum memakannya hidup-hidup. Namun pria bernama asli Sanca itu mematikan kucing malang itu dengan sadis.
Abah Grandong ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan karena memakan kucing hidup-hidup. Abah Grandong langsung diperiksa secara insentif.
Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dibawa ke RS Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan.