Observasi kepada tersangka pembakar bendera Merah Putih di Lampung berinisial MA di Rumah Sakit Jiwa telah selesai dilaksanakan. MA mengalami gangguan kejiwaan.
Warga Mojokerto wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Jika tidak, maka siap-siap saja berurusan dengan Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020.