PeduliLindungi akan digunakan untuk seluruh moda transportasi, baik bus, kereta api, kapal, hingga pesawat. PeduliLindungi digunakan untuk screening penumpang.
Empat syarat wajib naik pesawat dan kereta api wajib dipatuhi yang ingin bepergian selama PPKM diperpanjang. Syarat lengkap terdapat dalam Inmendagri 30/2021.