detikNews
Bawa 4,8 Kg Ketamine, WN India Divonis 4 Tahun Penjara
Seorang WNI India dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena menyeludupkan bahan obat bius jenis ketamine ke Indonesia. Hukuman itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
Rabu, 28 Nov 2012 02:06 WIB







































